Perwali No 36 tahun 2020 tentang Percepatan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid 19) di Kota Makassar akan berlaku lusa, atau hari Sabtu (11/7/2020). Warga Makassar wajib gunakan masker atau akan dikenakan sanksi kerja sosial. Serta orang yang akan masuk Makassar wajib kantongi surat bebas covid-19.

Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Makassar, Ismail yang dikonfirmasi, Kamis, (9/7) mengatakan, dua hari ini, Kamis dan Jumat dimaksimalkan sosialisasi.

“Efektif berlaku Sabtu nanti. Jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan bebas covid, tidak diperkenankan masuk ke Kota Makassar,” tandas Ismail.

Adapun teknis mendapatkan surat keterangan bebas covid-19 bagi mereka yang betul-betul urgen untuk masuk ke Makassar adalah melakukan rapid test terlebih dahulu. Jika hasilnya non reaktif, barulah diurus ke puskesmas atau ke petugas gugus untuk mendapatkan surat keterangan bebas covid.

Lebih jauh dijelaskan, warga yang boleh masuk ke Makassar meski tak punya surat keterangan bebas covid adalah ASN, TNI/Polri, karyawan swasta, buruh dan pedagang serta penduduk yang berdomisili di wilayah Makassar dan wilayah tetangga Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar. Kesemuanya itu yang benar bekerja di Makassar.

Tapi, kata Ismail, ada syaratnya yakni wajib memperlihatkan bukti ke petugas gugus di perbatasan kota bahwa benar bekerja di Makassar, bagi buruh dan pedagang wajib memperlihatkan surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahwa benar bekerja atau menjajakan dagangan di Makassar, memperlihatkan identitas diri bahwa benar warga yang berdomisili di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar.

Jika ada hal darurat atau sangat genting mengharuskan masuk Makassar, kata Ismail, akan diberikan kebijakan sesuai pertimbangan petugas gugus.

“Bagi pelajar atau mahasiswa yang mendaftar sekolah di Makassar wajib memperlihatkan kartu pendaftaran. Dan jika ada pasien rujukan ke Makassar juga wajib memperlihatkan surat rujukan,” kata Ismail.

Ditambahkan, dalam Perwali ini juga mengatur tentang warga yang tidak menggunakan masker.

“Jika ditemukan tidak kenakan masker saat beraktifitas di jalan raya atau di satu kegiatan, tempat umum, langsung dilakukan rapid test di tempat terhadap yang bersangkutan. Jika hasilnya reaktif, dilakukan isolasi selama 14 hari. Atau dikenakan sanksi sosial dengan melakukan kerja sosial. Misalnya membersihkan sesuatu di lokasi,” kata Ismail.

Karena ini targetnya adalah upaya penyadaran kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan maka pelayanan petugas juga pengenaan sanksi harus dipastikan sifatnya humanis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *