Gubernur DKI Anies Baswedan menambah 14 hari masa berlaku status Tanggap Darurat Bencana COVID 19 untuk ibu kota. Semula, status Tanggap Darurat Bencana ini akan berakhir pada 5 April 2020. Dengan perpanjangan tersebut, status daruratvirus corona berlaku hingga 19 April 2020.
"Kita perpanjang yang semula sampai 5 April, maka diperpanjang sampai dengan 19 April," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2020). Keputusan itu diambil setelahAnies Anies Baswedan mengadakan rapat bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Eko Margiyono. Jumlah pasien positif virus corona yang kini mencapai 603 kasus, hingga 61 tenaga medis terpapar jadi pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat bagi Jakarta.
Anies menjelaskan, dengan penambahan masa tanggap darurat bencana bagi Jakarta, maka kebijakan penutupan tempat wisata, hiburan, bekerja dari rumah, hingga peniadaan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan mengikuti masa berlaku tanggap darurat tersebut. "Artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan terkait sipil akan terus bekerja dari rumah. Tempat wisata juga penutupan diperpanjang, kegiatan belajar mengajar juga diperpanjang. Semua mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April," ungkap Anies.