–Dua oknum ASN/PNS PUPR KabupatenKuningan diamankanpolisi karena tersangkut kasus narkoba. Satu di antaranya yang diperbantukan pemerintah daerah untuk bekerja diBawasluKuningan. “Tersangka itu benar ASN kerja diBawaslu tapi itu diperbantukan,”ujar KetuaBawasluKuningan, Ondin Sutarman saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/04/2020).
Ada penangkapan terhadap ASN itu yang menggunakan barang haram membuatnya terkejut. ”Tadi tidak yakin sebab dalam bekerja juga biasa saja,” ujarnya. KetuaBawasluyang juga mantan ketua PWI Kuningan ini menambahkan, baiknya untuk meminta keterangan itu kepada Kepala SekretariatBawaslu.
“Sebab itu ASN yang di perbantukan. Terus jumlah ASN yang diBawasluitu sebanyak lima orang,” ungkapnya. Selama habis momen pemilihan umum, pemilihan kepala daerah baik bupati atau gubernur dan pemilihan presiden. “Saya juga jarang melihatnya,” ujarnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu kuningan, Maman saat di mintai keterangannya mengatakan, dirinya tidak menyangka hal itu terjadi. Pasalnya, dalam melakukan kerja selama di perbantukan di Bawaslu. ”Dia sangat tanggungjawab dan kerjanya bagus,” ujarnya.
Kronologis ASN diperbantukan, kata Maman, ini kebijakan pemerintah daerah melalui surat keterangan sebagai ASN yang di perbantukan. “Surat Keterangan diperbantukan itu dari Dinas Kepegawaian,”ungkapnya. Melihat kenyataan tertangkap karena narkoba, kata Maman, tentu sangat prihatin dengan siap dan tindakan yang selama ini tersembunyi.
“Saya gak tahu dia suka gitu atau tidaknya,”ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, polisi berhasil mengamankan tujuh pengedar narkoba jenis sabu, dua diantaranya Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemerintah Daerah Kuningan. DuaPNSitu kedapatan menyimpan dan memakai narkotika jenis sabu sabu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, melalui Wakapolres, Kompol Jaka Mulyana, dalam jumpa pers di Rupatama Mapolres Kuningan, pada Senin (13/04).