Sebanyak empat orang pasien masing masing dua pasien positif Covid 19 dan dua orang dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dipulangkan ke rumahnya masing masing lantaran dinyatakan sembuh oleh tim medis RSU Negara, Jembrana, Bali. "Kemarin (25/4/2020), kita pulangkan 4 pasien. Dua pasien positif serta dua lagi pasien PDP. Sudah dua kali hasil pemeriksaan swab laboratoriumnya dinyatakan negatif," kata Direktur RSU Negara, dr I Gusti Bagus Oka Parwatha didampingi Humas Gugus Tugas Covid 19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha dalam siaran persnya. Pasien sembuh positif Covid 19 yang dipulangkan berasal dari Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo.
Sedangkan dua pasien PDP berasal dari Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Melaya. Sesuai dengan protap yang ada, maka pasien tersebut sudah dipulangkan, namun masih harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari. "Meski sudah sembuh, tetap kita harapkan pasien waspada supaya tidak terinfeksi ulang. Sementara di rumah dulu, patuhi imbauan physical distancing," jelasnya.
Sementara itu, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, terkait penanganan PMI yang saat ini menjalani karantina, sekitat 63 orang PMI di hotel Jimbarwana sudah menjalani rapid test. Sesuai protap, rapid test wajib dilakukan 10 hari setelah rapid test pertama. Hasil seluruhnya dinyatakan negatif.
Namun, seluruh PMI tetap diharuskan menyelesaikan proses karantina hingga berakhir selama 14 hari. "Tapi tetap harus menjalankan proses karantina sampai 14 hari sesuai dengan ketentuan," ucapnya.