Artis Syifa Hadju baru baru ini mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Belakangan ini Syifa Hadju mendapatkan pesan yang bernada ancaman. Merasa hal itu semakin menganggu, akhirnya Syifa Hadju mengambil tindakan tegas dengan melaporkannya ke pihak kepolisian.

Berikut fakta terkait artis Syifa Hadju yang dirangkum dari Kompas.com. Syifa Hadju menceritakan jika dirinya mendapatkan ancaman penculikan hingga pemerkosaan. Ancaman tersebut ia dapatkan melalui direct message di akun Instagramnya.

Bahkan Syifa Hadju merasa jika ancaman tersebut bernada semakin serius. "Makin lama ancamannya makin parah dan enggak cuma ke aku doang sampai ke ibu aku, asisten aku," kata Syifa, Jumat (28/2/2020). Selain Syifa Hadju, ternyata ancaman juga ditujukan pada orang tua hingga sang asisten.

Syifa menambahkan jika ancaman tersebut juga meluas. Salah satunya kontak yang ada pada akun Instagram Syifa Hadju turut menjadi sasaran. "Makin lama ancamannya makin parah dan enggak cuma ke aku doang sampai ke ibu aku, asisten aku," sambungnya.

Menurut Syifa Hadju dirinya telah melalukan beberapa upaya untuk mencegah ancaman tersebut. Salah satu yang dilakukannya dengan sempat memblokir akun tersebut. Tak usai sampai disitu, ternyata sang pelaku tetap berusaha mengancam Syifa Hadju melalui akun lainnya.

"Aku juga malas sebenarnya kayak 'enggak penting, enggak penting'. Cuma karena ini ancamannya sudah terlalu parah buat aku, makanya aku ngelapor," ucap Syifa Hadju. Dampak ancaman yang diterimanya berbulan bulan membuatnya ketakutan. Bahkan ia mengatakan jika dirinya merasa ketakutan saat harus bertemu orang baru.

"Kalau ketemu orang yang enggak aku kenal takut banget deh dampaknya gitu, jadi kayak enggak berani," ujar Syifa. "Sempat takut keluar, aku sempat khawatir, puncaknya pas aku lagi di lokasi syuting, aku lagi syuting, sempat takut ketemu orang, 'aduh'," sambungnya Syifa. Setelah Syifa Hadju merasa cukup terganggu, akhirnya dirinya memutuskan untuk melaoprak ke pihak kepolisian.

Syifa Hadju memutuskan melaporkan kasusnya ini ke Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020). "Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku, Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin insya Allah ini keputusan yang tepat," ucap Syifa. Ia melaporkan kasus ini didamping oleh sang ibunda, Shendy Hadju serta kuasa hukumnya Sandy Arifin.

Menurutnya setelah dirinya melaporkan kasus ini, ia merasa lebih tenang. Setelah memasukan laporan tersebut, kemudian Syifa Hadju dimintai keterangan polisi. Selama 5 jam Syifa Hadju dimintai keterangan terkait kasus ancaman yang diperolehnya.

Menurut Kasatreskrim Mapolres Tangerang Selatan, AKP Muharram Wibisoni mengatakan pihaknya bakal langsung melanjutkan proses laporan ke tahap berikutnya. "Ada beberapa (akun) yang memang kita belum memastikan akun ini milik siapa, masih dalam proses penyelidikan pihak Polres Tangerang Selatan," ucapnya. Ia mengatakan jika Syifa Hadju melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Dengan laporan itu, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE. "Karena di situ ada beberapa kata kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ucap P Muharram Wibisono.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *