Saat-saat ini ramai dibahas terkait nikah siri. Karenanya pemerintahan udah persiapkan Perancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Terkait Perkawinan yang membicarakan nikah siri, poligami serta kawin kontrak.

Dalam RUU itu, nikah siri dikira ilegal maka pasangan yang menjalankan pernikahan bentuk itu bakal dipidanakan, antara lain yaitu kurungan maksimum tiga bulan serta denda maksimum Rp lima juta.

Sangsi pun berlaku buat faksi yang memadukan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, ataupun nikah kontrak.

Tiap-tiap penghulu yang menikahkan satu orang yang punyai masalah, contohnya masih terlilit dalam perkawinan awal mulanya, bakal dikenakan pidana satu tahun penjara. Karyawan Kantor Kepentingan Agama yang menikahkan mempelai tanpa ada prasyarat komplet pun diintimidasi denda Rp enam juta serta satu tahun penjara.

Karena itu, Perancangan Undang Undang (RUU) Peradilan Agama Terkait Perkawinan di atas tertolak oleh kebanyakan golongan, sebab bakal bawa pengaruh yang jelek serta otomatis bakal bertambah menyuburkan pelacuran. Bagaimana sesungguhnya penglihatan Islam terkait Nikah Siri ?

Siri secara etimologi bermakna suatu yang terselip, rahasia, perlahan-lahan. ( Ibnu al Mandhur, Lisan al Arab : 4/ 356)

Kadangkala Siri pun didefinisikan zina atau melaksanakan hubungan intim, sama dengan dalam firman Allah swt :

وَلَـكِن لاَّ تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا

” Namun tidak boleh sampai kamu membikin persetujuan buat berzina ( atau melaksanakan hubungan intim ) sama mereka ” ( Qs Al Baqarah : 235)

Sirran di ayat di atas menurut saran sejumlah ulama bermakna : berzina atau melakukan hubungan intim. Saran ini diputuskan Jabir bin Zaid, Hasan Bashri, Qatadah, AnNakh’i, Ad Dhohak, Imam Syafi’i serta Imam Thobari. ( Ijtihad al Qurtubi : 3/126 ). Saran ini dikuatkan dengan satu diantara syi’ir yang dijelaskan oleh Imru al Qais :

 

” Basbasah ini hari mengakui kalau saya udah tua serta orang sepertiku ini tak dapat kembali melaksanakan hubungan intim dengan bagus. ”

 

2. Nikah Siri dalam penglihatan penduduk miliki tiga penjelasan :

 

Penjelasan Pertama : Nikah Siri yaitu pernikahan yang telah dilakukan secara bersembunyi -sembunyi tanpa ada wali serta saksi. Berikut ini penjelasan yang sempat pernah disibak oleh Imam Syafi’I di kitab Al Umm 5/ 23,

 

” Dari Malik dari Abi Zubair berucap kalau satu hari Umar dilapori terkait pernikahan yang tak ditonton terkecuali seseorang laki laki serta seseorang wanita, jadi beliau berucap : ” Ini yaitu nikah sirri, serta saya tak membolehkannya, bila saya mengenalinya, tidak mustahil bakal saya rajam ( eksekutornya ) ”

Atsar di atas dikuatkan dengan hadist Abu Hurairah ra :

 

” Kalau nabi Muhammad saw larang nikah siri ” ( HR at Tabrani di al Ausath dari Muhammad bin Abdus Shomad bin Abu al Jirah yang masih belum pernah disenggol oleh banyak ulama, adapaun rawi-raiwi yang lain seluruhnya tsiqat ( terpecaya ) (Ibnu Haitami, Majma’ az-Zawaid wal Manbau al Fawaid ( 4/ 62 ) hadist 8057)

Pernikahan Siri berbentuk yang pertama ini hukumnya tak resmi.

Penjelasan Ke-2  : Nikah Siri yaitu pernikahan yang dikunjungi oleh wali serta 2 orang saksi, namun saksi-saksi itu jangan umumkan pada khayalak ramai.

Banyak ulama tidak sama saran terkait hukum nikah seperti berikut :

Saran Pertama : menjelaskan kalau nikah seperti berikut hukumnya resmi namun makruh. Ini saran sebagian besar ulama, antara lain yaitu Umar bin Khattab, Urwah, Sya’bi, Nafi’, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’I, Imam Ahmad ( Ibnu Qudamah, al Mughni, Beirut, Daar al Kitab al Arabi, : 7/ 434-435 ). Dalilnya yaitu hadist Aisyah ra, kalau Rasulullah saw bersabda:

” Tak resmi satu pernikahan terkecuali dengan wali serta dua saksi yang adil ” ( HR Daruqutni serta al Baihaqi ) Hadits ini dishohihkan oleh Ibnu Hazm di ( al-Muhalla : 9/465)

Hadits di atas tunjukkan kalau satu pernikahan apabila udah dikunjungi wali serta 2 orang saksi dikira resmi, tanpa ada butuh diberitakan pada khayalak ramai.

Diluar itu, mereka pun mengucapkan kalau pernikahan yaitu suatu janji mu’awadhah ( janji bolak-balik yang sama sama memberi keuntungan), karenanya tidak ada prasyarat buat diberitakan, sama dengan janji beli-jual.

 

Begitu pula pemberitahuan pernikahan yang diikuti dengan tabuhan rebana kebanyakan dikerjakan seusai tuntas janji, maka tidak bisa ditempatkan dalam beberapa syarat pernikahan.

 

3. Saran Terkait Hukum Nikah Siri

 

Tentang hal perintah buat mengabarkan yang ada di sejumlah hadist tunjukkan petunjuk serta bukan satu keharusan.

Saran Ke-2  : menjelaskan kalau nikah seperti berikut hukumnya tak resmi. Saran ini digenggam oleh Malikiyah serta beberapa dari ulama madzhab Hanabilah ( Ibnu Qudamah, al Mughni : 7/ 435, Syekh al Utsaimin, asy-Syarh al-Mumti’ ‘ala Zaad al Mustamti’, Dar Ibnu al Jauzi , 1428, cet. Pertama : 12/ 95 ). Sampai ulama Malikiyah memaksa suaminya buat lekas memegat istrinya, atau menghentikan pernikahan itu, sampai mereka menjelaskan mesti ditegakkan had pada ke-2  mempelai apabila mereka dapat dibuktikan udah melaksanakan hubungan intim.

Begitu pula ke-2  saksi mesti dikasihkan curiga apabila benar-benar berniat buat rahasiakan pernikahan ke-2  mempelai itu. ( Al Qarrafi, Ad Dzakhirah, tahqiq : DR. Muhammad al Hajji, Beirut, Dar al Gharb al Islami, 1994, cet : pertama : 4/ 401) Mereka berdalil dengan yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Hatib al Jumahi, sebenarnya Rasulullah saw bersabda :

 

فَصْل بَيْنَ الحلالِ والحرامِ الدفُّ والصوت

 

“Pemilah di antara yang halal ( pernikahan ) serta yang haram ( perzinaan ) yaitu gendang rebana serta nada ” ( HR an Nasai serta al Hakim serta beliau menshohihkannya dan dihasankan yang lainnya)

Diriwayatkan dari Aisyah ra, sebenarnya Rasulullah saw bersabda :

 

” Beritakanlah nikah, selenggarakanlah di mushola, serta pukullah rebana buat umumkan.” ( HR Tirmidzi, Ibnu Majah ) Imam Tirmidzi berucap : Ini adalah hadits gharib hasan di bab ini.

Penjelasan Ke-3  : Nikah Siri yaitu pernikahan yang telah dilakukan adanya wali serta 2 orang saksi yang adil dan terdapatnya ijab qabul, akan tetapi pernikahan ini tak dibuat dalam instansi pendataan Negara, di dalam perihal ini yaitu KUA.

Mengapa sejumlah penduduk melaksanakan pernikahan berbentuk ini ? Apa yang memajukan mereka tidak untuk menuliskan pernikahan mereka ke instansi pendataan sah ? Ada sejumlah argumen yang dapat disibak di sini, antara lain yaitu :

Hal cost, ialah sejumlah penduduk terutama yang ekonomi mereka menengah ke bawah terasa tak dapat bayar administrasi pendataan yang kadangkala mengembung kedua kalinya lipat dari cost sah.

Hal tempat kerja atau sekolah, ialah peraturan tempat kerjanya atau kantornya atau sekolahnya tak mengizinkan menikah waktu ia bekerja atau menikah lebih satu istri.

Hal sosial, ialah penduduk telah terlanjur memberinya stigma negatif pada tiap-tiap yang menikah lebih satu, jadi buat mengelak stigma negatife itu, satu orang tak menuliskan pernikahannya pada instansi sah.

Hal – hal yang lain memaksakan satu orang tidak untuk menuliskan pernikahannya.

 

4. Bagaimana Hukum Nikah Siri berbentuk ke-3  ini ?

 

Pertama : Menurut kacamata Syariat, Nikah Siri dalam katagori ini, hukumnya resmi serta tak berseberangan dengan tuntunan Islam, sebab beberapa syarat serta rukun pernikahan udah tercukupi.

Ke-2  : Menurut kacamata hukum positif di Indonesia dengan menunjuk di RUU Pernikahan di atas, jadi nikah siri sesuai ini dipakai curiga hukum.

Pertanyaannya yaitu mengapa Negara memberinya curiga pada banyak eksekutor nikah siri dalam katagori ke-3  ini ? Apa prasyarat resmi pernikahan mesti dibuat pada instansi pendataan ? Bagaimana posisi instansi pendataan pernikahan dalam kacamata Syari’at ?

Bila kita melihat histori Islam di masa silam, nyatanya tak dijumpai sejarah kalau pemerintah Islam memberinya curiga pada orang yang menikah serta belum menyampaikan pada Negara. Hal semacam itu, kemungkinan tak ada instansi pemerintah yang secara spesifik mengatasi pendataan persoalan pernikahan, sebab dikira belum dibutuhkan. Serta benar-benar pernikahan tidaklah kepentingan Negara namun adalah hak tiap-tiap personal, dan adalah sunah Rasulullah saw.

Akan tetapi, beriring dengan kemajuan era serta masalah penduduk bertambah komplek, jadi dibutuhkan penertiban-penertiban kepada interaksi antara personal di penduduk. Jadi, umumnya Negara punya hak membikin beberapa aturan yang menuju pada maslahat umum, serta Negara punya hak memberinya curiga pada beberapa orang yang menyalahinya. Hal semacam itu sesuai sama peraturan fiqhiyah yang keluarkan bunyi :

5. Pentingnya Keterangan Surat Nikah Siri Kemudian Hari

 

” Peraturan pimpinan mesti menuju pada maslahat penduduk ” ( As Suyuti, al Asybah wa An-Nadhair, Bierut, Dar al Kutub al Ilmiyah, 1993, Cet. Pertama, hlm : 121 )

Jadi, dalam ini, Surat Nikah Siri pada prinsipnya Negara punya hak untuk bikin ketetapan biar tiap-tiap orang yang menikah, lekas menyampaikan pada instansi pendataan pernikahan. Hal semacam itu bertujuan biar tiap-tiap pernikahan yang dilaksanakan di antara ke-2  mempelai miliki kapabilitas hukum, maka diinginkan dapat meminimalkan terdapatnya kejahatan, Surat Nikah Siri  penipuan atau kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan wanita serta anak-anak jadi korban terutamanya.

 

Karena itu, apabila benar-benar maksud pendataan pernikahan yaitu buat perlindungan hak-hak para wanita serta anak-anak dan buat kegunaan para muslimin umumnya, jadi semestinya Negara tak membuat jadi lebih sulit proses pendataan pernikahan itu, antara lain yaitu ambil sejumlah langkah sebagaimana berikut :

surat nikah siri Memberinya kemudahan cost buat penduduk yang tak dapat, bukan malahan memohonh bayaran lebih, dengan argumen bekerja di luar jam kantor.

Buka service di beberapa hari di mana banyak digelar acara pernikahan.

Tak membuat jadi lebih sulit beberapa orang yang ingin menikah lebih satu, waktu mereka bertanggung-jawab kepada istri serta anak mereka.

Namun apabila ada maksud – maksud yang lain terselip serta tak disibak, jadi tentulah ketetapan itu mesti diperhatikan, terutama apabila ada isyarat-isyarat yang menuju pada larangan orang yang pengin menikah lebih satu, walaupun sebenarnya ia dapat serta bisa lakukan perbuatan adil, apabila situasinya begitu,

Surat Nikah Siri jadi perancangan undang-undang itu udah masuk pada sejumlah hal yang bukan kekuasaannya, serta larang suatu yang halal, dan udah mengabarkan perang tehadap tuntunan Islam, serta otomatis memberinya jalan buat perzinahan serta prostitusi yang bertambah hari bertambah meriah di negeri Indonesia ini. Wallahu A’lam.