Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melacak terkait dugaan kemungkinan adanya aliran dana yang mengalir ke rekening Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra. "Kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka aliran dana dimaksud dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta, Senin (27/7/2020).

Listyo mengatakan pihaknya juga telah membuka penyelidikan terkait tersebut. Dalam waktu dekat ini, nantinya hasil penyelidikan akan disampaikan oleh polri. "Aliran dana saat ini kita sudah membuka lidik untuk melakukan tracing terhadap aliran dana. Nanti tentunya akan menyasar kepada siapa saja itu nanti akan kita jelaskan di dalam rilis berikutnya dan menutup kemungkinan," pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Kepolisian RI akhirnya menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus penerbitan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah pejabat utama polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020). "Dari gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk BJP PU," kata Listyo. Listyo mengatakan Prasetijo diduga melanggar tindak pidana karena menerbitkan surat palsu berkaitan dengan penerbitan surat jalan dan surat keterangan bebas Covid 19 untuk buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah melaksanakan pemeriksaan beberapa keterangan saksi yang bersesuaian dan kita mendapatkan barang bukti sekaligus juga kami dalami objek perkara yang dimaksud dalam surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid atas nama JST. Dimana dua surat keterangan itu dibuat atas perintah BJP PU," jelasnya. Lebih lanjut, dia mengatakan kedua surat palsu itu dibuat atas perintah Brigjen Prasetijo Utomo untuk dapat digunakan oleh Djoko Tjandra. Polisi menyangkakan jenderal polisi bintang satu itu melanggar pasal berlapis. "Tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut dimana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," pungkasnya.

Terancam Hukuman Pidana Penjara 6 Tahun Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo bakal terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun. Diketahui, Brigjen Pol Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerbitan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

"Kita telah menetapkan satu tersangka yaitu saudara BJP PU dengan persangkaan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 55 ayat 1e KUHP dan pasal 426 pasal ayat 1 KUHP dan atau pasal 221 ayat ke 1 ke 2 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun," kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/7/2020). Dia mengatakan pasal yang disangkakan kepada Prasetijo berdasarkan tiga kontruksi hukum yang ada. Pertama, menerbitkan surat jalan dan bebas Covid 19 palsu kepada buronan korupsi Djoko Tjandra. Kedua, seorang penegak hukum yang memberikan pertolongan kepada seorang yang telah menjadi buronan negara. Dalam hal ini, memberikan pertolongan kepada buronan korupsi Djoko Tjandra.

Ketiga, menghalangi penyidikan dan melakukan percobaan penghancuran barang bukti kepada bawahannya di dalam institusi polri. "Tim saat ini masih terus bekerja melakukan pendalaman terhadap kemungkinan munculnya tersangka baru yang terkait proses perjalanan buron JST mulai dari proses masuknya hingga kegiatan yang dia lakukan selama dalam proses mengurus PK, dan sampai yang bersangkutan kembali keluar dari Indonesia" pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *