Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara. Agung dijerat KPK dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara. "Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 6 Desember 2019 sampai 04 januari 2020," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (4/12/2019).
Selain Agung, perpanjangan penahanan juga diberlakukan kepada Syahbuddin selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Febri menjelaskan, perpanjangan dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Agung dan Syahbuddin. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara; orang kepercayaan Agung bernama Raden Syahril; Kepala Dinas PUPR Syahbuddin; Kepala Dinas Perdagangan Wan Hendri; serta dua pihak swasta bernama Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh. Keenamnya dijerat atas kasus dugaan suap proyek proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Pemkab Lampung Utara. Terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, diduga Agung menerima suap dari Hendra senilai Rp300 juta melalui Wan Hendri dan Raden Syahril.
Uang tersebut terkait dengan tiga proyek di Dinas Perdagangan, yaitu, pembangunan pasar tradisional desa Comook Sinar Jaya, kecamatan Muara Sungkai dengan nilai proyek Rp1,073 miliar. Kemudian terkait pembangunan pasar tradisional desa Karangsari kecamatan Muara Sungkai Rp1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar Rakyat Tata Karya (DAK) Rp3,6 miliar. Sedangkan terkait dengan proyek di Dinas PUPR Agung telah menerima uang beberapa kali yakni sekitar bulan Juli sebesar Rp600 juta, pada September menerima Rp50 juta, pada 6 Oktober, diduga menerima Rp350 juta. Jadi, total Rp1 miliar yang sudah diterima Agung terkait proyek di Dinas PUPR ini.