Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang pesawat komersial termasuk carter mengangkut penumpang mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020. Hal ini dilakukan guna menindaklanjut arahan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik 2020 dengan dituangkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Terkait mekanisme pengembalian tiket atau refund, Kemenhub mengatakan masyarakat bisa refund ke masing masing maskapai.
Namun, pengembalian pembelian tiket tidak berbentuk uang tunai. "Airlines tidak ada kewajiban kembalikan uang cash, tapi dalam voucher yang 100 persen sama nilainya dengan yang sudah dikeluarkan,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020). Novie melanjutkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Melalui aturan tersebut, kata Novie, maskapai wajib melayani penumpang yang akan refund tiket dengan cara penjadwalan ulang, atau mengganti rutenya pada kemudian harinya. Selain itu, maskapai juga bisa memberikan vouchersebesar nilai tiket yang dibeli oleh penumpang, yang dapat digunakan untuk membeli tiket kembali dengan masa berlaku sekurang kurangnya 1 tahun, serta dapat diperpanjang sebanyak 1 kali. “Pertama refund itu jelas (diatur) Permen 185 tahun 2015 itu urusan business to business penumpang dan airlines,” kata Novie.
Sementara itu, beberapa maskapai penerbangan nasional telah menerapkan sejumlah kebijakan terkait refund tiket dan pengubahan jadwal penerbangan untuk penumpang. Adapun maskapai yang menerapkannya yaitu Garuda Indonesia, AirAsia, Citilink, dan Lion Air, NAM Air, dan Sriwijaya Air. Berikutkebijakan refund dan reschedule tiket dari sejumlah maskapai tersebut:
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan kebijakan fleksibilitas bagi calon penumpang di masa pandemi virus corona. Salah satunya adalah keleluasaan penggantian jadwal untuk penumpang. "Kami berikan keleluasaan bagi kamu untuk mengganti jadwal penerbangan hingga tiga kali tanpa dikenakan biaya administrasi," kata Humas Garuda Dicky melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2020).
Berdasarkan situs resmi Garuda Indonesia, terdaftar syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan calon penumpang untuk bisa mendapat penawaran kebijakan fleksibilitas. Pertama, periode pemesanan berlaku mulai 17 Maret 2020 hingga 30 April 2020 untuk periode perjalanan hingga 30 Juni 2021. Selain itu, periode bebas biaya administrasi untuk perubahan jadwal hingga 30 September 2020.
Tiket berlaku hingga 30 Juni 2021 dan tidak dapat digunakan setelah tanggal tersebut. Berlaku untuk seluruh penerbangan Garuda Indonesia, baik domestik maupun internasional kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline. Kebijakan ini juga berlaku untuk tiket sekali jalan dan pulang pergi.
Ketentuan lainnya yaitu berlaku untuk tiket perorangan dan grup dengan jumlah penumpang paling sedikit 10 orang dalam satu kode booking. Penawaran ini berlaku di seluruh channel penjualan tiket Garuda Indonesia yaitu melalui website, aplikasi GIA Mobile, kantor penjualan Garuda Indonesia, contact center, dan agen perjalanan online maupun offline. Perubahan untuk rute dan kelas kabin yang sama:
Berdasarkan situs resmi AirAsia, kebijakan fleksibilitas dapat dilakukan bagi seluruh pelanggan yang telah memesan tiket pada 17 April 2020 atau sebelumnya dengan tanggal keberangkatan 23 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020. Pelanggan yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memilih kompensasi yang fleksibel melalui aplikasi AirAsia Virtual Allstar (AVA) untuk melakukan pengubahan jadwal, atau menukar nilai tiket penerbangan menjadi akun kredit. Adapun untuk pengubahan jadwal penerbangan tanpa dikenakan biaya tambahan berlaku periode perjalanan sebelum 31 Oktober 2020 di rute yang sama dan tidak terbatas, tergantung ketersediaan kursi.
Sementara pelanggan yang memilih tukar nilai tiket penerbangan ke akun kredit, berlaku selama 365 hari untuk pembelian tiket berikutnya. Informasi pengajuan kompensasi tersebut hanya berlaku untuk pelanggan yang melakukan pemesanan melalui airasia.com atau aplikasi AirAsia. Bagi pelanggan yang memesan melalui group desk atau melalui agen perjalanan, dapat menghubungi agen pemesanan masing masing untuk info lebih lanjut.
Adapun pengajuan kompensasi bisa dilakukan melalui AVA di bawah kategori berikut: Jika penerbangan dibatalkan oleh AirAsia, penumpang akan menerima e mail atau SMS sesuai alamat kontak yang didaftarkan. Silakan merujuk ke e mail yang didapatkan untuk mendapat informasi terkait layanan kompensasi tersedia.
Caranya mengajukan kompensasi: Pemesanan tiket yang dilakukan pada atau sebelum 17 April 2020, dengan jadwal keberangkatan antara tanggal 23 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020. Cara mengajukan kompensasi:
Hal yang perlu diketahui terkait pengajuan kompensasi: Maskapai penerbangan Citilink menghentikan sementara penerbangan reguler dan carter penumpang untuk rute domestik mulai Jumat (24/4/2020) pukul 10.00 WIB hingga 31 Mei 2020. Hal ini dalam rangka mendukung pemerintah untuk melarang mudik 2020.
Berdasarkan rilis yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4/2020), pemberhentian ini dilakukan atas hasil koordinasi intensif bersama stakeholders setempat Hal tersebut juga mempertimbangkan pergerakan rotasi pesawat agar proses pemberhentian penerbangan ini dapat berjalan kondusif. Citilink juga akan memprioritaskan penanganan bagi penumpang yang terdampak dengan memberikan kebijakan refund maupun reschedule sesuai dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Bagi penumpang yang membeli tiket melalui agen perjalanan dapat segera menghubungi agen perjalanan terkait. Sementara untuk pembelian melalui website Citilink dapat menghubungi call center di 0804 1 080808 untuk pengajuan reschedule atau email di [email protected] untuk pengajuan refund. "Pemberhentian sementara ini dilakukan sebagai bentuk dukungan penuh maskapai terhadap upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid 19," kata Direktur Utama Citilink Juliandra di Cengkareng, Jumat (24/4/2020), melalui rilis.
Kendati demikian, Citilink masih beroperasi untuk melaksanakan pengangkutan logistik melalui kargo yang dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku. Maskapai penerbangan Lion Air juga menerapkan kebijakan refund untuk Tiket Mudik 2020 dengan cara melakukan refund voucher tiket. Dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2020), Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, pihaknya memfasilitasi kebijakan refund dan reschedule tiket pesawat sesuai dengan aturan yang berlaku pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
"Kami mencermati dan mengikuti sesuai aturan yang berlaku," kata Danang melalui pesan singkat kepada Kompas.com. Dengan ini, maskapai penerbangan Lion Air juga menerapkan kebijakan refund yang disarankan oleh Kementerian Perhubungan yaitu melalui refund voucher tiket 100 persen setara dengan harga tiket. Sebelumnya jika dilihat dari situs resmi Lion Air, pihak manajemen menyediakan pilihan pengembalian dana, dengan pemotongan biaya administrasi sebesar 10 persen.
Sementara untuk penjadwalan ulang atau perubahan jadwal tiket, Lion Air menghapuskan biaya penjadwalan ulang penerbangan hingga 31 Oktober 2020. Maskapai penerbangan NAM Air dalam situs resminya menerangkan bahwa penumpang bisa mengubah jadwal, rute, ataupun membatalkan tiket. Untuk kebijakan refund tiket akan dikembalikan berbentuk e voucher kepada penumpang jika membeli tiket sebelumnya di kanal penjualan NAM Air.
Voucher dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tiket dan pembelian produk ancillary NAM Air. Masa berlaku e voucher adalah satu tahun dari tanggal dikeluarkan. Bila penumpang ingin merubah jadwal baik maju atau mundur dari tanggal tidak akan dikenakan biaya.
Setiap penumpang yang boleh mengatur ulang jadwal keberangkatan sampai satu tahun dari tanggal keberangkatan di tiket, tidak perlu membayar biaya rebooking dan biaya pembatalan. Jika di tanggal baru tidak tersedia kelas yang sama, penumpang hanya perlu membayar selisih tarif dari kelas yang tersedia di tanggal yang baru. Sementara itu untuk perubahan rute, penumpang diperbolehkan merubah rute tiket dan perubahan rute memperhitungkan selisih nilai tiket lama dengan tiket baru.
Selain itu perubahan rute tidak mengembalikan nilai tiket lama jika terdapat kelebihan. Bagi penumpang yang ingin membatalkan tiket, gratis untuk pembatalan di atas 4 jam sebelum keberangkatan. Akan dikenakan charge 90 persen untuk pembatalan kurang dari 4 jam.
Pembatalan di periode Peak Season dikenakan potongan 25 persen hingga 90 persen dengan waktu waktu tertentu. Untuk penumpang yang ingin menguangkan tiket, refund tiket atas permintaan penumpang secara voluntary dikenakan biaya potongan sesuai dengan PM Nomor 185 Tahun 2015 dengan rincian sebagai berikut: Jika kamu memiliki jadwal keberangkatan antara tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020 maka tidak dikenakan pemotongan biaya dan pengembalian uang tiket yang diterima adalah 100 persen.
Jika penumpang memiliki tiket yang issued dari Travel Agent atau Corporate Account bisa segera menghubungi agen atau corporate tersebut. Kompas.com telah berusaha menghubungi pihak Sriwijaya Air dalam hal menanyakan kebijakan refund yang berlaku untuk masa mudik 2020. Namun, pihak Sriwijaya Air hingga kini belum dapat memberi respons.
Jika dilihat dari situs resminyaSriwijaya Air, pihak maskapai memberikan informasi terbaru 27 Maret 2020 tentang kebijakan refund, dan reschedule tiket. Terkait refund, Sriwijaya Air menerapkan juga pengembalian uang tiket atau refund dengan cara menerbitkan e voucher. Hal ini dapat dilakukan penumpang jika membeli tiket sebelumnya di kanal penjualan langsung Sriwijaya.
Voucher dapat digunakan untuk transaksi pembayaran tiket dan pembelian produk ancillary Sriwijaya Air. Jika penumpang memiliki tiket yang issued dari Travel Agent atau Corporate Account bisa menghubungi agent atau corporate tersebut. Berdasarkan PM Nomor 185 Tahun 2015 sebelumnya, Sriwijaya menerapkan refund tiket atas permintaan penumpang secara voluntary akan dikenakan biaya potongan sebagai berikut:
Ketentuan ini berlaku per tanggal 27 Maret 2020.