Kasus dugaan penculikan balita anak pasangan suami istri (Pasutri) asal Selangor, Malaysia yang dilakukan pasutri Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Pasuruan bermula dari laporan yang diterima dari Kepolisian Kerajaan Malaysia. Pasutri TKI tersebut bernama Sholikin dan Anita yang diketahui berdomisili di Wates, Lekok, Kota Pasuruan. Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Dony Alexander menerangkan, pihak orang tua kandung dari balita perempuan berinisial NW (2) akhirnya membuat laporan ke kepolisian di negaranya, karena anaknya dibawa kedua pelaku ke Indonesia.
Awalnya, antara para pelaku dan pihak orang tua kandung NW terus menerus terjalin komunikasi. Pihak orang tua kandung NW sempat bertanya kepada para pelaku, mengapa membawa anak mereka pulang begitu lama untuk tinggal di Indonesia. Para pelaku sempat menjawab upaya komunikasi dari pihak orang tua kandung NW.
"(Orang tua kandung) mengatakan 'anak saya dikemanakan'. Tapi dijawab dengan pasangan suami istri ini (pelaku) 'makcik anak saya bawa di Indonesia'," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (11/3/2020) kemarin. Tiba pada suatu ketika, para pelaku mulai pasif menanggapi upaya komunikasi dari orang tua kandung NW yang menginginkan anak balitanya itu kembali ke pangkuan mereka. "Orang tua kandung merasa keberatan awalnya, namun karena posisi pasutri ini sangat dikenal dengan keluarga korban, akhirnya bilang 'ya sudah tolong dipulangkan'," terang Dony.
Namun, belakangan diketahui jika nomor ponsel pihak orang tua kandung NW justru diblokir oleh pihak pelaku, sehingga komunikasi di antara kedua belah pihak terganggu. Mendapati hal itu, orang tua NW melaporkan masalah tersebut ke Polis Diraja Malaysia atau Kepolisian Kerajaan Malaysia. Mengingat para terlapor merupakan warga Negara Indonesia, ungkap Dony, pihak kepolisian Malaysia lantas berkomunikasi dengan KBRI di Malaysia.
Melalui komunikasi tersebut KBRI meneruskannya ke Divisi Hubinter Mabes Polri, lalu ke Polda Jatim. "Kami membentuk tim dari Polda Jatim dan dari Polres Pasuruan Kota dan Alhamdulillah hari ini kami bisa mengamankan pasangan suami istri tersebut," pungkasnya. Sebelumnya, pasutri itu terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah membawa kabur seorang balita anak dari pasutri asal Selangor, Malaysia.
Kedua pelaku sudah membawa kabur NW (2) dari orang tuanya, kurun waktu empat bulan, terhitung sejak Desember 2019 silam. Modusnya, mereka memanfaatkan kedekatan dirinya sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di dalam rumah pasutri asal Selangor, Malaysia tersebut, berinisial R dan S. Akibatnya kedua pelaku yang baru saja diringkus hari ini, bakal dikenai UU Perlindungan Anak.
Sedangkan nasib NW, korban, akan dititipkan di Balai Penitipan anak, hingga kedua orang tua kandungnya tiba di Indonesia. (Luhur Pambudi)