Tersangka pencabulan bocah berusia 5 tahun, Pak Uwo mengaku hanya sekali melakukan pencabulan. "Kami masih mendalami kasus tersebut. Itu hanya pengakuan tersangka saja. Kita akan dalami kasusnya lebih jauh," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com, Senin (6/7/2020). Korban mengaku tidak melakukan hubungan intim, hanya memegang dan meremas korban saja.

Videonya pencabulan yang dilakukan Pak Uwa viral di media sosial. Pencabulan dilakukan saat korban bermain ke rumahnya pada Mei 2020 lalu di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat. Sebelumnya diberitakan, seorang bocah perempuan berusia lima tahun mengaku mendapatkan tindakan pencabulan dari tetangganya di Kecamatan Pauh, Padang, Sumatera Barat.

Pengakuan bocah yang berinisial K itu viral di media sosial Instagram dan Facebook. Video berdurasi 2 menit 22 detik itu diposting akun Instagram dan facebook @medanheadlines.news pada Minggu (5/7/2020). "Diapain sama Pak Uwo?" Dalam video yang diposting, bocah tersebut ditanya oleh seseorang laki laki.

"Diapain sama Pak Uwo," tanya laki laki yang membuat video tersebut. Bocah tersebut menjawab dicabuli dengan ditarik oleh Pak Uwo. Bocah itu mengaku sudah lima kali dicabuli, namun tidak ingat kapan.

Dari postingan akun tersebut, disebutkan kejadian di Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda yang dihubungi Kompas.com membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Pauh, Padang. "Benar, peristiwa itu terjadi di Padang. Saat ini pelaku S (47) alias Pak Uwo sudah kita tangkap dan ditahan," kata Rico yang dikonfirmasi, Senin (6/7/2020). Menurut Rico, kejadian pencabulan itu dilaporkan nenek korban pada 11 Mei 2020 lalu. Kemudian pada 26 Juni, pelaku berhasil diringkus petugas dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak di bawah umur.

Tersangka dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Kontributor Padang, Perdana Putra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *