Seorang pembina pramuka memperkosa dan membunuh siswi SMP. Perbuatan kejiitudia lakukan di Kabupaten Komering Ulu (OKU)Sumatera Selatan. Pelaku merupakan pria berusia 19 tahun berinisial ASW.
Sementara korban gadis berusia 13 tahun berinisial RN. Peristiwa nahas tersebutterjadi pada hari Jumat, 3 April 2020, pukul 09.00 WIB di sekolah RN. Mengenai kasus ini,Kasat Reskrim PolresOKUAKP Wahyu angkat bicara.
Di hari pembunuhan, RN diantar oleh orangtuanya ke sekolah. Malam hari sebelum kejadian, RN mendapat pesan dari pelaku. Pesan tersebut dikrimkanpelaku melalui Facebook RN. Dalam pesan tersebut,pelaku meminta RN datang ke sekolah.
Pelaku meminta RNuntuk mengikuti kegiatan pramuka. RNyang tak menaruhcuriga pergi ke sekolah. Saat RN masuk, orangtuanya menunggu di depan pagar sekolah.
Orangtua RN tak menyangka, putrinya akan menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan oleh pembina pramukanya di hari tersebut. Setelah bertemu RN, pelaku meminta korban menuju lapangan belakang sekolah. "Saat tiba di lapangan itu, korban diminta balik badan."
"Pelaku lalu memukul dari belakang menggunakan balok kayu," kata Kasat Reskrim seperti yang dikutip dari Kompas.com. Pelaku kemudian menggerayangi tubuh RN. Ia mengira RN sudah meninggal dunia.
Namun, pelaku terkejut karena melihat RN masih bergerak. Ia kemudian menusukkan kayu berulang ulang ke tubuhnya. Mirisnya, setelah memastikan RN tewas, pelaku kembali memperkosa korban.
Jasad RN lalu diikat dan ditinggalkan di kebun oleh pelaku. Sementara orangtua RN yang masih menunggu anaknya di depan pagar sekolah kebingungan lantaran putrinya tak kunjung keluar. Oleh orangtuanya, RN dilaporkan hilang setelah lama menunggu hingga sore hari.
JenazahRN sendiri ditemukan di belakang sekolah usai upaya pencarian dilakukan. Untungnya, polisi berhasil menangkap pelaku. Setelah menangkap pelaku, fakta demi fakta mulai terungkap.
Ternyata, perbuatan pelaku sudah direncanakannya. Kepada polisi, pelaku mengaku malam sebelum kejadian, ia mengirim pesan chat melalui Facebook kepada korban untuk menyuruhnya datang ke sekolah mengikuti kegiatan pramuka. Padahal saat itu sekolah sedang diliburkan.
Selain itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu bulat dengan panjang 80 sentimeter, satu topi pramuka, dua helai dasi pramuka warna merah putih. Satu helai dasi pramuka warna coklat, satu buah tas warna merah, satu pasang sepatu warna hitam putih, satu helai jilbab warna coklat, satu gulung tali rafia warna merah, satu pasang sandal merk Carvil, dan satu helai baju olahraga warna hijau. Kemudian ada juga barang bukti lain berupa satu helai celana panjang pramuka warna coklat, satu helai baju pramuka, satu helai rok panjang pramuka, satu helai celana training warna hitam, satu helai celana dalam warna hitam, dan satu helai kaos dalam warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP.