Bekas Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim yang menjadi terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya reaktif risiko terinfeksi virus corona atau Covid 19 berdasarkan hasil tes cepat atau rapid test. Hasil rapid test Hendrisman tersebut membuat Pengadilan Tipikor Jakarta menunda persidangan perkara dugaan korupsi Jiwasraya hingga Senin (6/7/2020) mendatang. Selama menjalani proses penyidikan hingga penuntutan, penahanan Hendrisman dititipkan Kejaksaan Agung di Rutan cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, untuk sementara waktu penahanan Hendrisman dipindahkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur. Hendrisman akan menjalani isolasi mandiri sesuai protokol kesehatan Covid 19 di Rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1 atau Rutan Gedung KPK lama. "Untuk sementara waktu, tempat penahanan akan dipindah dan dilakukan isolasi mandiri di rutan cabang KPK di Gedung ACLC Kavling C1," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (1/7/2020).
Ali mengatakan, Hendrisman reaktif risiko terinfeksi virus corona berdasarkan rapid test yang dilakukan Kejaksaan Agung. Atas hasil tersebut, Hendrisman saat ini dibawa ke Rumah Sakit Umum Adhyaksa untuk menjalani test swab. "Informasi yang kami terima yang bersangkutan benar dilakukan rapid test oleh Kejaksaan dan hasilnya reaktif. Saat ini langsung dilakukan penanganan lebih lanjut dengan dibawa ke RS Adhyaksa untuk dilakukan test swab," kata Ali.