Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan sejumlah nama yang telah diusulkan untuk menduduki posisi Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah nama yang diusulkan kepadaJokowiitu, satu di antaranya mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar masuk dalam nama usulanDewan Pengawas KPKbersamaAlbertina Ho dan mantan Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki.

Jokowi dijadwalkan akan melantik anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siang ini, Jumat (20/12/2019). Saat dikonfirmasi di sela sela kunjungannya di Balikpapan Rabu (18/12/2019) lalu,Jokowimembenarkan, pelantikan akan berlangsung Jumat ini. "Iya Jumat dilantik," kata Jokowi, dikutip dari .

Sementara itu, Jokowi juga sedikit membocorkan nama nama yang diusulkan menjadiDewan Pengawas KPK. Jokowi menyebut dewan pengawas berasal dari berbagai latar belakang yakni hakim, jaksa, mantan pimpinan KPK, ekonom, hingga ahli hukum. Hingga kini, belum ada pengumuman lebih lanjut dan lebih rinci terkait siapa saja yang akan menduduki posisiDewan Pengawas KPKtersebut.

Mengenai sistem pelantikan, belum diketahui juga apakah Jokowi akan terlebih dahulu mengumumkan kelima nama sebelum dilantik. Dikabarkan, pelantikanDewan Pengawas KPKakan diselenggarakan di Istana Negara pukul 14.30 WIB nanti. Artidjo Alkostar adalah Hakim Agung yang pensiun pada 22 Mei 2018.

Mantan Hakim Agung inilahir di Situbondo, Jawa Timur pada 22 Mei 1948. Saat ini, Artidjo Alkostar berusia 71 tahun. Orang tua Artidjo Alkostar berasal dari Sumenep, Madura.

Artidjo Alkostar pada saat mengenyam pendidikan sekolah hingga SMAdi Asem Bagus, Situbondo. Setelah itu, Artidjo Alkostar masuk Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Artidjo Alkostar adalah lulusan sarjana hukum di UII Yogyakarta dan Master of Laws di Nort Western University Chicago.

Mantan Hakim Agung inikerap dikenal memberikan hukuman berat kepada terpidana korupsi. Dikutip dari , sejak 28 tahun menjadi advokat, Artidjo Alkostar kemudian mengabdikan dirinya sebagai hakim agung di MA sejak tahun 2000. Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Bila dirata rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun. Artidjo Alkostar juga dikenal tegas dalam memutus hukuman. Artidjo beberapa kali memperberat hukuman koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.

Di antaranya adalah mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh hingga Anas Urbaningrum. Kasus besar yang ditangani, Artidjo pernah memperberat hukuman Anas Urbaningrum dalam korupsi wisma atlet dari 7 tahun menjadi 14 tahun. Selanjutnya, Angelina Sondakh dari 4 tahun menjadi 12 tahun.

Wakil Direktur LBH Yogyakarta (1981 1983) Direktur LBH Yogyakarta (1983 1989) Pengacara Human Right Watch divisi Asia, New York (1989 1991)

PendiriArtidjo Alkostarand Associates (1991 2000) Dosen Fakultas Hukum dan Pascasarjana UII (1976 2016) Hakim Agung Mahkamah Agung RI (2000 2016)

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI (2014 2016)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *