Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi untuk sepeda motor dan mobil. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Nomor 51 tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, aman dan Produktif. Dalam Pergub 51/2020 di Pasal 18 ayat 2, Anies mengatur pembatasan kendaraan dengan ganjil genal dan mengecualikan 11 kategori kendaraan salah satunya‎ angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi atau ojol dan taksi online.

Lantas apa sanksi yang bakal diberikan oleh kepolisian jika ada yang melanggar aturan ganjil genap di PSBB masa transisi? Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo mengaku hal itu masih akan dikoordinasikan dengan Dishub DKI. Sambodo menjelaskan pemberian sanksi apakah penilang, maupun teguran lisan dan tertulis bisa diberikan ‎jika Dishub DKI sudah menentukan ruas mana saja yang akan diberlakukan ganjil genap.

Pasalnya hingga kini, Dishub DKI‎ belum menetapkan pedoman teknis mengenai ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap. "Jadi harus ditentukan dulu ruas mana saja yang diberlakukan ganjil genap. Agar menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas maka Dishub DKI harus memasang rambu dan menetapkan ruas jalan mana yang diberlakukan gage baik bagi sepeda motor maupun mobil‎," tambah Sambodo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *