Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentangPanduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid 19. Dalam fatwa tersebut MUImemperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid 19. MUI menganjurkan umat Islam yang melaksanakan salat Idul Fitri di rumah dilakukan secara berjamaah dan melarang melakukannyamelalui live streaming atau siaran langsung.

Pasalnya,salat Idul Fitri yang dilakukanmelalui live streaming tidak sah. Hal ini diungkapkanSekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am. Menurutnya, syarat pelaksanaan salatberjamaah adalah berkumpul satu lokasi bersama imam dan makmum lain.

"Ketentuan syarat rukunnya jamaah itu absah ketika terjadi perkumpulan. Namanya jamaah, jamaah itu kumpul. Nah tidak mesti harus mendengar atau melihat," ungkapnya, Kamis (14/5/2020), dilansir . Ia menjelaskan MUI telah mengeluarkan cara pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah yang bisa dilakukan umat Islam dalam keadaan pandemi. Asrorun Ni'am menegaskan salat Idul Fitri secara virtual bukanlah solusi karena tidakmemenuhisyarat sahnya salat.

"Kalau tadi yang disampaikan salat Idul Fitri virtual, solusinya bukan itu. Kan pinginnya tetap ada jalan keluar di tengah kondisi pandemi agar tetap bisa melaksanakan tujuan." "Tetap harus memang melaksanakan, tapi solusinya bukan dengan cara virtual, solusinya dengan salat jamaah di rumah,"ujarnya. Sebelumnya, MUImenerbitkan Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat Pandemi Covid 19.

Fatwa tersebut diterbitkan pada Rabu (13/5/2020). Dalam fatwa tersebut, terdapat tiga butir aturan melaksanakan salat Idul Fitri di tengah pandemi Covid 19. Satu dari isifatwa adalah memperbolehkan pelaksanaan salat Idul Fitri di rumah apabila berada di daerah yang rawan penyebaran Covid 19.

Namun, jika berada dalam kawasan yang bebas Covid 19 dan daerah yang kurva penyebaran Covid 19 menurun, diperbolehkan mengadakan salat Idul Fitri di tanah lapang atau masjid. Pelaksanaan salat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid 19. Dalam fatwa, MUI memperbolehkan umat Islam di Indonesia menyelenggarakan salat Idul Fitri jika berada di daerah yang kurva penyebaran Covid 19 menurun atau bebas Covid 19.

Asrorun Ni'am mengatakan yang berhak menentukan suatu kawasan bebas atau penyebaran Covid 19 menurun adalah pihak yang memiliki kompetensi akan hal itu, bukan masyarakat setempat. Data penurunan kasus tersebut harus dilihat secara kuantitatif agar tidak menyebabkan penularan Covid 19. "Ada indikator yang bersifat kuantitatif. Yang pertama sudah menunjukkan tren menurun, kedua ada aturan yang ditetapkan untuk melakukan pelonggaran aktivitas sosial yang berdampak menimbulkan kerumunan oleh pihak yang memiliki otoritas dengan memiliki kompetensi," ujarnya.

Pihak yang dimaksud adalah ahli Kesehatan dan ahli Epidemiologi. "Kompeten saja tidak cukup tapi harus memenuhi syarat kredibilitas. Dia kompeten, kredibel bahwa untuk menyatakan penularan ini sudah menurun sehingga perlu ada pelonggaran," ungkapnya, dilansir YouTube Metro TV, Jumat (15/5/2020). Selain kawasan yang sudah dinyatakan kurva penularan Covid 19 menurun, kawasan yang tidak terdampak Covid 19 juga diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Fitri.

Menurutnya tidak semua daerah terdapat penyebaran Covid 19. "Atau yang kedua kawasan yang memang sama sekali tidak terdampak. Benar bahwa Covid 19 ini sebagai pandemi. Tapi kondisi faktual kita yang sangat luas setiap kawasan bisa jadi berbeda beda termasuk penetapan PSBB yang tidak secara nasional," imbuhnya. Kawasan dinyatakan bebas Covid 19 jika tidak terdapat Pasien Dalam Pengawasan (PDP) maupun Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid 19.

"Apabila ada kawasan yang tidak terdampak Covid 19 masyarakatnya sehat. Tidak ada PDP, ODP tidak ada interaksi masuk dan potensi penularan. Seperti di desa atau pulau terpencil atau komplek kecil yang masing masing anggota yang self lockdown, itu dimungkinkan," ungkapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *