Berikut cara mendapatkan bantuan usaha untuk warga Kota Solo. Diberitakan sebelumnya, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa mengajukan permohonan bantuan sosial produktif tahap II ke Dinas Koperasi UMKM Kota Solo. Adapun bantuan sosial produktif itu didasarkan pada Surat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor : 307/SM/VIII/2020.
1. Memiliki usaha mikro. 2. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan. 3. Nasabah perbankan BUMN yang memiliki simpanan di bawah Rp 2 juta.
1. Formulir Data Pelaku usaha Mikro Terdamak Covis 19 Untuk Bantuan Sosial Produktif. 2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). 3.Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi Buku Rekening Bank BUMN sesuai dengan nama Pemohon. 5. Foto Printout dari Bank per Juli 2020 dengan saldo terakhir minimal bulan Juli 2020, nominal saldo dibawah Rp 2.000.000. 6. Fotokopi Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Domisili Usaha dari Kelurahan.
7. Foto Produk/Foto usaha. Pendataran dilakukan mulai 10 hingga 14 Agustus 2020. Lengkapi berkas dan langsung dibawa ke Kantor Dinas Koperasi UKM Kota Surakarta di Jalan Yosodipuro No.162, Mangkubumen, Banjarsari, Kota Surakarta.
Formulir pendafaran dapat diunduh di atau klik tombol >>> <<<.